Kabar Baik untuk Warga Desa Maccinibaji! Bapenda Gowa Hapus Sanksi Administratif PBB-P2 Selama Agustus 2026

Maccinibaji, Bajeng, Gowa — Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kabar baik bagi masyarakat, khususnya warga Desa Maccibaji, Kecamatan Bajeng. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemkab Gowa melaksanakan Program Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program tersebut memberikan penghapusan denda administrasi PBB-P2 sebesar 100 persen (seratus persen) untuk tunggakan pajak mulai tahun 2002 hingga tahun 2025. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa melalui surat pemberitahuan Nomor 900.1.13.1/616/BAPENDA tanggal 30 Juli 2026, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Melalui program ini, warga Desa Maccibaji yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 diimbau agar segera melakukan pembayaran pajak pada masa berlakunya program penghapusan sanksi tersebut. Dengan memanfaatkan kesempatan ini, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus membayar tambahan denda administrasi.

Pemerintah Desa Maccibaji juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menyukseskan program ini dengan melakukan pengecekan kewajiban PBB-P2 masing-masing serta berkoordinasi dengan pemerintah desa apabila membutuhkan informasi lebih lanjut.

Selain memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, pembayaran PBB-P2 juga menjadi salah satu bentuk partisipasi warga dalam mendukung pembangunan Kabupaten Gowa.

Jangan lewatkan kesempatan ini. Bayar PBB-P2 Anda selama periode 1–31 Agustus 2026 dan manfaatkan penghapusan denda 100 persen.

Pemerintah Desa Maccinibaji — Bersama Masyarakat, Membangun Gowa Lebih Baik.

Bagikan berita ini :

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *