INFORMASI PENTING UNTUK MASYARAKAT DESA MACCINIBAJI TERKAIT ATURAN BARU BPNT TAHUN 2026

Pemerintah telah menetapkan aturan baru Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai tahun 2026. Aturan ini perlu diketahui bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Mulai tahun 2026, penerima BPNT difokuskan hanya untuk keluarga pada Desil 1 sampai Desil 4, yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah berdasarkan data resmi pemerintah. Sementara itu, masyarakat Desil 5 yang masih berusia produktif tidak lagi menerima bantuan, kecuali masuk dalam kategori khusus.

Adapun Desil 5 yang masih dapat menerima bantuan BPNT adalah:

  1. Lansia tunggal (lanjut usia yang hidup sendiri),
  2. Penyandang disabilitas berat, dan
  3. Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Selain itu, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan beras sebanyak total 40 kilogram per keluarga, yang direncanakan menjelang bulan Ramadan tahun 2026, dengan pembagian per tahap sebesar 10 kilogram.

Seluruh penerima bantuan akan melalui verifikasi dan validasi data oleh BPS melalui DTSEN, sehingga data yang digunakan benar-benar sesuai kondisi di lapangan. Pemerintah juga menerapkan program graduasi, yaitu penerima bantuan maksimal selama 5 tahun, agar keluarga yang sudah mampu dapat mandiri dan memberi kesempatan kepada warga lain yang lebih membutuhkan.

Pemerintah Desa Maccinibaji mengimbau kepada seluruh masyarakat agar:

Memastikan data kependudukan dan kondisi ekonomi sudah benar,

Aktif melapor jika ada perubahan kondisi keluarga,

Tidak mudah percaya informasi yang belum jelas sumbernya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi aparat desa atau pendamping sosial setempat.

Demikian informasi ini disampaikan.
Semoga dapat dipahami dan menjadi perhatian bersama.

Bagikan berita ini :

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *